1. Prosedur Penyerapan Aspirasi Masyarakat
- Tujuan: Menyerap dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat dalam pembuatan kebijakan daerah.
- Langkah-langkah:
- Masyarakat dapat menyampaikan aspirasi melalui reses, audiensi, surat, atau media komunikasi lainnya.
- Setiap aspirasi yang diterima akan dicatat dan didokumentasikan oleh Sekretariat DPRD.
- Mengadakan rapat komisi terkait untuk membahas aspirasi tersebut.
- Menyusun laporan hasil pembahasan dan tindak lanjut yang akan diambil.
- Menyampaikan hasil tindak lanjut kepada masyarakat.
2. Prosedur Penyusunan Raperda (Rancangan Peraturan Daerah)
- Tujuan: Menyusun dan mengesahkan Raperda yang mendukung perkembangan Kabupaten Bantul.
- Langkah-langkah:
- Menyusun daftar prioritas Raperda berdasarkan hasil kajian dan masukan dari masyarakat serta instansi terkait.
- Membentuk panitia untuk merancang Raperda dan melakukan konsultasi publik.
- Mengadakan rapat komisi dan sidang paripurna untuk membahas draf Raperda.
- Menyampaikan draf Raperda untuk disetujui dalam rapat paripurna.
- Setelah disetujui, mengesahkan Raperda menjadi Perda dan mendistribusikan kepada masyarakat.
3. Prosedur Pengawasan terhadap Kinerja Pemerintah Daerah
- Tujuan: Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah daerah.
- Langkah-langkah:
- Menerima laporan kinerja dari pemerintah daerah melalui rapat resmi.
- Melakukan kunjungan lapangan untuk mengevaluasi pelaksanaan program pemerintah.
- Menyelenggarakan rapat evaluasi dengan pemerintah daerah dan pihak terkait.
- Menyusun laporan hasil pengawasan dan memberikan rekomendasi perbaikan.
- Menyampaikan hasil pengawasan kepada publik dan instansi terkait.
4. Prosedur Pelaksanaan Rapat DPRD
- Tujuan: Menyelenggarakan rapat DPRD yang efisien dan sesuai dengan tata tertib yang berlaku.
- Langkah-langkah:
- Menyusun agenda rapat dan mengirimkan undangan kepada anggota DPRD serta pihak terkait.
- Memastikan quorum kehadiran anggota sebelum rapat dimulai.
- Memimpin rapat sesuai dengan agenda yang telah disusun.
- Mengambil keputusan melalui musyawarah atau voting.
- Menyusun risalah rapat dan mendistribusikan hasil keputusan kepada anggota DPRD dan masyarakat.
5. Prosedur Penanganan Pengaduan Masyarakat
- Tujuan: Menangani pengaduan masyarakat dengan cepat, akurat, dan transparan.
- Langkah-langkah:
- Masyarakat dapat mengajukan pengaduan melalui saluran pengaduan resmi yang disediakan.
- Mengidentifikasi dan memverifikasi pengaduan yang diterima.
- Mengkoordinasikan tindak lanjut pengaduan dengan instansi terkait.
- Memberikan solusi dan jawaban atas pengaduan yang diterima.
- Mendokumentasikan setiap proses pengaduan untuk evaluasi dan tindak lanjut di masa depan.