SOP

1. Prosedur Penyerapan Aspirasi Masyarakat

  • Tujuan: Menyerap dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat dalam pembuatan kebijakan daerah.
  • Langkah-langkah:
    1. Masyarakat dapat menyampaikan aspirasi melalui reses, audiensi, surat, atau media komunikasi lainnya.
    2. Setiap aspirasi yang diterima akan dicatat dan didokumentasikan oleh Sekretariat DPRD.
    3. Mengadakan rapat komisi terkait untuk membahas aspirasi tersebut.
    4. Menyusun laporan hasil pembahasan dan tindak lanjut yang akan diambil.
    5. Menyampaikan hasil tindak lanjut kepada masyarakat.

2. Prosedur Penyusunan Raperda (Rancangan Peraturan Daerah)

  • Tujuan: Menyusun dan mengesahkan Raperda yang mendukung perkembangan Kabupaten Bantul.
  • Langkah-langkah:
    1. Menyusun daftar prioritas Raperda berdasarkan hasil kajian dan masukan dari masyarakat serta instansi terkait.
    2. Membentuk panitia untuk merancang Raperda dan melakukan konsultasi publik.
    3. Mengadakan rapat komisi dan sidang paripurna untuk membahas draf Raperda.
    4. Menyampaikan draf Raperda untuk disetujui dalam rapat paripurna.
    5. Setelah disetujui, mengesahkan Raperda menjadi Perda dan mendistribusikan kepada masyarakat.

3. Prosedur Pengawasan terhadap Kinerja Pemerintah Daerah

  • Tujuan: Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah daerah.
  • Langkah-langkah:
    1. Menerima laporan kinerja dari pemerintah daerah melalui rapat resmi.
    2. Melakukan kunjungan lapangan untuk mengevaluasi pelaksanaan program pemerintah.
    3. Menyelenggarakan rapat evaluasi dengan pemerintah daerah dan pihak terkait.
    4. Menyusun laporan hasil pengawasan dan memberikan rekomendasi perbaikan.
    5. Menyampaikan hasil pengawasan kepada publik dan instansi terkait.

4. Prosedur Pelaksanaan Rapat DPRD

  • Tujuan: Menyelenggarakan rapat DPRD yang efisien dan sesuai dengan tata tertib yang berlaku.
  • Langkah-langkah:
    1. Menyusun agenda rapat dan mengirimkan undangan kepada anggota DPRD serta pihak terkait.
    2. Memastikan quorum kehadiran anggota sebelum rapat dimulai.
    3. Memimpin rapat sesuai dengan agenda yang telah disusun.
    4. Mengambil keputusan melalui musyawarah atau voting.
    5. Menyusun risalah rapat dan mendistribusikan hasil keputusan kepada anggota DPRD dan masyarakat.

5. Prosedur Penanganan Pengaduan Masyarakat

  • Tujuan: Menangani pengaduan masyarakat dengan cepat, akurat, dan transparan.
  • Langkah-langkah:
    1. Masyarakat dapat mengajukan pengaduan melalui saluran pengaduan resmi yang disediakan.
    2. Mengidentifikasi dan memverifikasi pengaduan yang diterima.
    3. Mengkoordinasikan tindak lanjut pengaduan dengan instansi terkait.
    4. Memberikan solusi dan jawaban atas pengaduan yang diterima.
    5. Mendokumentasikan setiap proses pengaduan untuk evaluasi dan tindak lanjut di masa depan.